Gerakan Memberantas Buta Huruf Al-Quran

Bersama Pesantren Tinggi Al-Quran MAQDIS


Satu Langkah Mendukung Generasi Qurani Masa Depan



Hanya Sebesar Rp15.000/bulan

-
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 261)

Rasulullah SAW bersabda:"Sebaik-baik amal perbuatan adalah membaca Al-Qur'an." (HR. Muslim)
-
GEMA
Gerakan Memberantas Buta Huruf Al-Qur'an
Bertujuan untuk mengurangi kondisi buta huruf Al-Quran di kalangan umat Muslim. Yang merujuk pada kemampuan membaca Al-Quran dengan lancar, Memahami Makna Al-Qur'an, Dapat menghafal Al-Quran, serta Menerapkan ajaran Al-Quran di kehidupan sehari-hari. .
Mengapa harus gema?
  • Berantas Buta Huruf Al-Quran.

  • Mendukung gerakan ini berarti, membantu mahasantri dalam menghafal 30 juz Al-Qur’an demi mempersiapkan diri menjadi da’i dan guru Al-Quran di masa mendatang.

  • Bacaan para mahasantri sesuai dengan standar tajwid dan makharijul huruf, yang bersandar hingga Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

  • Menjadi Ladang Pahala Jariyah Untuk setiap huruf yang dibaca,dilafal, dan diajarkan.

-

Apa Yang Didapatkan Melalui Program ini?

Mendapat pahala tak terbatas (jariyah) yang terus mengalir, bahkan setelah kita tiada.
"Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631).
Dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT .
Mendapat keberkahan di harta yang disalurkan.
Dapat Membantu santri mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lengkap.
Menciptakan guru Al Qur'an yang dapat menyebarkan ilmu nya ke seluruh pelosok Indonesia.


Mengapa Harus Komitmen di PTQ Maqdis ?

1. LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA

Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-AH.01.06-0013440.
2. MEMULIAKAN PENGHAFAL AL QUR'AN

Sedekah yang disalurkan kepada Mahasantri Pesantren Tinggi Al Qur'an (PTQ) Maqdis dalam bentuk alat pengajaran, alat tulis, pengajar, fasilitas belajar, dan penunjang keterampilan.

3. PAHALA JARIYAH YANG TERUS MENGALIR BAHKAN SETELAH KITA TIADA

-
Mari bersama-sama kita Memerangi Buta Huruf Al-Qur'an di Indonesia dengan mendukung pendidikan para mahasantri. Itu merupakan aksi yang sangat berarti bagi masa depan bangsa dan peradaban.
Yuk, Komitmen Bersama, Menuju Generasi Qurani